Daftar Blog Saya

Selasa, 01 September 2009

Garis Kecil PBB

1. Besarnya NJKP:
Berdasarkan PP 25 tahun 2002:
  • Objek Pajak (OP) Perkebunan, 40%
  • OP Kehutanan, 40%
  • OP Pertambangan, 40%
  • Lainnya: 40% apabila NJOP-nya sama atau lebih dari Rp. 1M, 20% bila NJOP-nya kurang dari Rp. 1M
2. SPPT
  • Dasar peneribtan: 1. SPOP, 2. Data yang telah ada di KPP PBB
  • Saat jatuh tempo 6 bulan setelah SPPT diterima Wajib Pajak
  • Denda administrasi 2% per bulan maksimal 24 bulan
3. Ketentuan Pidana
  • Karena Alpa: Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP/menyampaiakan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
  • Karena sengaja.

Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26

Berdasarkan
  • Pasal 21, 26 UU PPH 2008
  • PMK No. 250/PMK.03/2008
  • PMK No. 252/PMK.03/2008
  • PMK No. 254/PMK.03/2008
  • PER-31/PJ/2009
  • PER-32/PJ/2009
1. Pemotong Pajak
  • Pemberi Kerja (1. Orang Pribadi [OP], 2. Badan dan BUT)
  • OP yang melakukan usaha/ pekerjaan bebas
2. Bukan pemotong Pajak
  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional (yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebeas. Misalnya: pembantu rumah tangga.
3. Penerima Penghasilan dipotong PPh 21 dan 26
  • Peserta kegiatan
4. Pengertian-pengertian yang relevan:
  • pegawai tetap, termasuk pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, bekerja secara full time.
  • peserta kegiatan yaitu terlibat dalam kegiatan tertentu termasuk mengikuti seminar, workshop, pertunjukan, olah raga, kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.
  • Imbalan kepada bukai pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan yang dibayar/terutang.
  • Masa pajak terakhir yaitu dapat berupa 1. masa desember, 2. masa tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja
5. Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21/26
  • Beasiswa [Pasal 4(3) huruf i UU PPh], yang diterima oleh bukan yang mempunyai hubungan kerja/ikatan dinas dengan pemberi beasiswa.
6. Penerapan PTKP ditentukan bisa 1. pada awal tahun kalender, 2. pada awal bagian tahun kalender.

7. Pengurangan Penghasilan Bruto (Perhitungan pasal 21, pegawai tetap): 1. Biaya jabatan 5% maksimal Rp.500rb/bulan atau Rp.6jt/tahun, 2. Iuran pensiun setahun.

8. Perhitungan PPh Pasal 21 (untuk bukan pegawai yang tenaga ahli)
  • Penghasilanbruto x [50% / (jumlah kumulatif dalam 1 tahun kalender)] x Tarif pasal 17
  • Tenaga ahli: 1. pengacara, 2. Akuntan, 3. Arsitek, 4. Dokter, 5. Konsultan, 6. Notaris, 7. Penilai, 8. Aktuaris.

Hasil OJT Sie.Waskon *SeNa Group*

1. Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk
  • uraian tugas AR terdapat dalam KMK No.98/KMK.01/2006
2. Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN dan PPnBM di KPP
  • Penghapusan sanksi berdasarkan Per-6/PJ/2008 yang berisi tentang pelimpahan wewenang dari Kanwil ke KPP serta tata cara pengurangan denda administrasi PBB.
  • Untuk pengurangan diatas Rp. 500juta maka wewenang Kanwil untuk memutuskan memberikan pengurangan atau tidak. Sedangkan untuk dibawah Rp. 500 juta maka menjadi wewenang KPP
3. Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB/BPHTB Terutang
  • Berdasarkan Kep Dirjen No. Kep.10/1999
  • Kendala yang terjadi adalah tanggal penerimaan SPPT PBB yang tidak jelas sehingga tidak jelas juga batas waktu permohonan pengurangan PBB. selain itu adalah belum adanya menu PBB di SI DJP
  • SPPT PBB yang dikirm langsung kepada Wajib Pajak adalah yang bertanda buku 4 (>Rp.4jt) dan buku 5 (>Rp. 5jt).
  • Syarat mengajukan permohonan pengurangan PBB asalah satunya adalah disertai adanya KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut benar-benar tinggal di objke pajak yang diajukan pengurangan tersebut. Apabila yang mengajukan adalah orang yang bukan memiliki objek pajak tersebut melainkan orang yang memanfaatkan atau menyewakannya maka permohonannya akan ditolak.
  • Alasan diajukannya pengurangan terdapat 2 hal yaitu subjektif dan objektif.
  • Alasan Subjektif adalah dari wajib pajak tersebut yang tidak mampu dan veteran.
  • Alasan Objektif adalah dari objek pajaknya yaitu bila terkena banjir atau gempa bumi.
  • Sebelum tahun 2006, pengurangan PBB merupakan wewenang dari Kanwil.
  • Pertimbangan diberikan pengurangan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh kanwil diantaranya: wajib pajak yang tidak mendapat stimulus (mendapat pengurangan sampai 5%), adanya rasio berdasarkan besranya tagihan listrik dan PAM, berdasarkan variabel-variabel bagus atau tidaknya bangunan, berdasarkan variabel-variabel kenaikan PBB, dan berdasarkan pertimbangan lainnya seperti kondisi subjek pajak (pensiun, janda, tidak berkerja, menanggung biaya pengobatan) dan kondisi objek pajak (objek merupakan warisan)
4. Penyelesaian Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB di KPP
  • Pengurangan sanksi dapat dilakukan secara jabatan atau dimohonkan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  • Pengurangan sanksi PBB diproses di KPP. Sedangkan pengruangan sanksi skp/STP diproses di kanwil, berdasarkan Pasal 16 jo. 36 (2) UU KUP, terkadang dilimpahkan ke KPP bila pengurangan tersebut terkait dengan kesalahan sistem/ KPP, sehingga bisa langsung dibatalkan oleh KPP.
  • Syarat permohonan salah satunya adalah tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pokok PBB-nya.
5. Pemberian Surat Keterangan bebas Fiskal Luar negeri (SKBFLN) di KPP
  • Biasanya diajukan oleh pilot, pelaut, dan pembawa promosi budaya Indonesia.

Kamis, 27 Agustus 2009

Hasil OJT Sie.Ekstensifikasi *SeNa Group*

1. Pendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor/Penelitian Lapangan
  • Lebih secara jabatan

  • Wajib Pajak (WP) mendaftarkan diri dengan permohonan melalui SPOP (Surat Pendataan Objek Pajak -kalo gak salah)
2. Pencarian Data dari Pihak Ketiga Dalam rangka Pembentukan/Pemutakhiran Bank Data Perpajakan
  • Bank Data dari pihak ketiga: Kelurahan, Departemen Perdagangan, Samsat (untuk mobil mewah), BPN, BPHTB, lelang saham
3. Pelaksanaan Penilaian Individual Objek PBB
  • Biasanya dilakukan untuk tempat usaha (komersial) seperti hotel dan apartemen yang terdiri dari 4 lantai luas bangunannya 1000m2), rumah mewah (Nilai PBBnya diatas Rp.1,2jt dan NJOP>Rp. 1M), ruko, kantor dan lain-lain. Selain dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki nilai PPB dibawah 70% dari tanah, LSPOP lebih besar dari SPOP, NJOP Bangunan lebih dari 1,2 juta, total nilainya 1 milyar, dan bisa dilakukan terhadap bangunan yang nilainya dibawah benchmark.
  • Penilaian dilakukan dengan surat penilaian (terdapat dilampiran SPOP) dengan berdasarkan data sertifikat rumah, IMB, rekening subjek pajak, dan gambar bangunan yang diambil saat penelitian lapangan.
  • Untuk bangunan dilakukan penilaian berdasarkan metode biaya.
  • Penilaian dilakukan berdasarkan bangunan tersebut baru didirikan, bangunan tersebut baru direnovasi, atau nilai bangunan tersebut masih dirasa rendah (kurang dari benchmark, seperti hotel).
  • Yang membedakan dengan penilaian massal adalah menggunakan formulir yang berbeda, nilainya beda, dan DPKBnya berbeda.
5. Pemeliharaan Data Objek dan Subjek PBB
  • WP aktif dimana WP sendiri yang mendatangi petugas pajak di TPTuntuk dimintakan pembetulan data atau keberatan.
  • Petugas pajak yang aktif dimana petugas datang sendiri ke objek pajak untuk melakukan pendataan dan mendaftarkan penghuni/pemilik objek pajak yang objek pajaknya bernilai lebih dari Rp. 60 juta wajib memiliki NPWP. Petugas pajak juga dapat mendatangi kantor keluarahan.
  • Setiap tahun dilakukan pemeliharaan/pemutakhiran data di lokasi yang berbeda, dalam UU minimal dilakukan 3 tahun sekali.
  • Bila pemutakhiran terlambat dilakukan, skp tidak bisa dikeluarkan secara sistem.
  • pemutakhiran bisa dilakukan dalam hal perubahan wilayah disebabkan adanya standarisasi seperti perubahan alamat/nama jalan. Selain itu disebabkan adanya perubahan bangunan.
  • Pendaftaran NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan Per-75
6. Penyelesaian Mutasi Seluruhnya/Sebagian Objek dan Subjek PBB
  • Sebelumnya yang disebut mutasi adalah terkait dengan keadaan objek pajaknya. Misalnya ganti peruntukan seperti tempat tinggal menjadi tempat usaha atau kantor. kalau sekarang mutasi adalah terkait dengan subjek pajak yang memiliki objek pajak tersebut, yang terdiri dari mutasi sebagian dan seluruhnya.
  • Mutasi seluruhnya misalnya Objek Pajak yang berasal dari jual beli atau warisan maka terjadi mutasi kepemilikan. Dalam hal ini, mutasi diurusi oleh Waskon
  • Mutasi sebagian dapat berupa dua jenis. Pertama, misalnya objek pajak dipecah menjadi ruko-ruko yang terpisah dengan NJOP yang berbeda-beda tergantung hasil penilaian objek pajaknya. Kedua, misalnya objek pajak yang digabung seperti objek-objek pajak yang dibeli sebagian-sebagian kemudian digabung menjadi satu objek karena berbatasan langsung, dalam hal ini NJOP yang didapat adalah NJOP yang tertinggi dari bagian-bagian objek pajak tersebut.
7. Penyelesaian Permohonan Penundaan Pengembalian SPOP
  • Disebabkan karena Wajib Pajak belum selesai dalam mengisi SPOP selain itu juga karena banyaknya data pendukung.
  • Dalam SPOP terdapat kolom NPWP yang dapat diisi NPW pemilik atau pemanfaat Objek Pajak.

8. Penyelesaian Permohonan Surat keterangan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • SK NJOP dikeluarkan untuk Objek Pajak yang SPPTnya belum terbit tapi ingin diketahui NJOP-nya berapa. Selain itu juga untuk objek yang tidak dikenakan PBB seperti sekolah dan instansi pemerintah.
  • Fungsinya untuk memperpanjang sertifikat (seperti HGB), kebutuhan lainnya, dan untuk menghitung aset (seperti sekolah dan kantor administrasi pemerintahan).

LAIN-LAIN
  • Kendala dalam melakukan ekstensifikasi adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB. Solusi yang dapat diberikan adalah data yang akurat, pengelolaan data yang baik, sosialisasi pembayaran, dan penagihan yang baik.
  • Kendala yang lain adalah dalam hal BPHTB banyak yang melakukan penggelapan pajak. Selain itu dalam permintaan alat keterangan yang sulit.

Hasil On Job training Sie. PDI *SeNa Group*

1. Penatausahaan Alat Keterangan

  • Data Alket dari KPP lain, misalnya Data melakukan transaksi PPN yang dalam faktur pajaknya disebutkan bahwa dilakukan transaksi deng WP di KPP lain.
  • Data Alket dari instansi lain, misalnya data pembelian rumah atau tanah di BPN atau PPAT.

2. Penyusunan Rencana Penerimaan Pajak Berdasarkan Potensi Pajak, Perkembangan Ekonomi dan Keuangan

  • Kanwil sudah menetapkan rencana penerimaan pajak tetapi belum secara spesifik. Oleh sebab itu, seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di KPP membuat rencana penerimaan pajak berdasarkan realisasi penerimaan tahun lalu yang biasanya tiap tahun diperkirakan akan meningkat.
  • Pembuatan target penerimaan berdasarkan data dari AR, penagihan, dan pemeriksaan.

3. Pembentukan dan Pemanfaatan Bank Data

  • Bank Data merupakan kumpulan data Wajib Pajak (WP) seperti transaksi, pemegang saham, Profil WP, data mobil mewah, Alket, dll. Misalnya di Kanwil khusus yang transaksi WPnya di seluruh Indonesia membutuhkan bank data untuk proses intensifikasi pajak (penggalian potensi).
  • Biasanya PDI menerima bank data dari fungsional pemeriksa

5. Peminjaman Berkas Data/ Alat Keterangan (Alket) oleh Seksi PDI kepada seksi terkait

  • Dilakukan intern kantor
  • PDI harus memberikan konfirmasi ada tidaknya data/alket yang ingin dipinjam oleh seksi lain
  • Biasanya yang meminjam AR dan fungsional

6. Penatausahaan Penerimaan PBB Non Elektronik

  • Sekarang sudah dilakukan secara elektronik karena dulu masih belum tersentralisasi, kecuali untuk SSP PBB dalam kasus tertentu yang dientri oleh PDI sendiri sehingga secara non elektronik.
  • Kasus tertentu tersebut dapat berupa SSP Pembayaran pokoknya dulu bila dimintakan pengurangan pembayaran PBB, dan SSP pembayaran sisa sanksi setelah ada pengurangan

7. Pembuatan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB

  • Pembuatan laporan digabung dengan laporan jenis pajak lain. Sumber laporannya dari Bank Operasional (BO) 3

8. Penyelesaian Pembagian Hasil Penerimaan PBB

  • Mulai tahun 2008 dilakukan oleh Direktorat Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • Sebelum tahun 2008, setiap bulannya BO3 memberikan laporan penerimaan pajak. setelah itu PDI melaporkannya kepada KPPN, kemudian membuat rekap SPM (Surat Perintah membayar bagi Hasil) Untuk setiap minggu, uang dari BPHTB dibagi ke Pemda dan Pusat, begitu juga dengan PBB dibagi ke Pemda 81% dan Pusat 10%, 9% berupa biaya pungut dibagi lagi menjadi Pemda 7,2% (80%) dan Pusat 2,8% (20%).

9. Pembuatan dan Penyampaian Surat Perhitungan (SPh) Kirim ke KPP Lain

  • Yang dikirimkan dapat berupa fisik SSP yang bukan milik kantor yang bersangkutan
  • Pemindahbukuan. Misalnya WP salah setor yang seharusnya untuk WP KPP lain