Daftar Blog Saya

Selasa, 01 September 2009

Garis Kecil PBB

1. Besarnya NJKP:
Berdasarkan PP 25 tahun 2002:
  • Objek Pajak (OP) Perkebunan, 40%
  • OP Kehutanan, 40%
  • OP Pertambangan, 40%
  • Lainnya: 40% apabila NJOP-nya sama atau lebih dari Rp. 1M, 20% bila NJOP-nya kurang dari Rp. 1M
2. SPPT
  • Dasar peneribtan: 1. SPOP, 2. Data yang telah ada di KPP PBB
  • Saat jatuh tempo 6 bulan setelah SPPT diterima Wajib Pajak
  • Denda administrasi 2% per bulan maksimal 24 bulan
3. Ketentuan Pidana
  • Karena Alpa: Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP/menyampaiakan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
  • Karena sengaja.

Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26

Berdasarkan
  • Pasal 21, 26 UU PPH 2008
  • PMK No. 250/PMK.03/2008
  • PMK No. 252/PMK.03/2008
  • PMK No. 254/PMK.03/2008
  • PER-31/PJ/2009
  • PER-32/PJ/2009
1. Pemotong Pajak
  • Pemberi Kerja (1. Orang Pribadi [OP], 2. Badan dan BUT)
  • OP yang melakukan usaha/ pekerjaan bebas
2. Bukan pemotong Pajak
  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional (yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebeas. Misalnya: pembantu rumah tangga.
3. Penerima Penghasilan dipotong PPh 21 dan 26
  • Peserta kegiatan
4. Pengertian-pengertian yang relevan:
  • pegawai tetap, termasuk pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, bekerja secara full time.
  • peserta kegiatan yaitu terlibat dalam kegiatan tertentu termasuk mengikuti seminar, workshop, pertunjukan, olah raga, kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.
  • Imbalan kepada bukai pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan yang dibayar/terutang.
  • Masa pajak terakhir yaitu dapat berupa 1. masa desember, 2. masa tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja
5. Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21/26
  • Beasiswa [Pasal 4(3) huruf i UU PPh], yang diterima oleh bukan yang mempunyai hubungan kerja/ikatan dinas dengan pemberi beasiswa.
6. Penerapan PTKP ditentukan bisa 1. pada awal tahun kalender, 2. pada awal bagian tahun kalender.

7. Pengurangan Penghasilan Bruto (Perhitungan pasal 21, pegawai tetap): 1. Biaya jabatan 5% maksimal Rp.500rb/bulan atau Rp.6jt/tahun, 2. Iuran pensiun setahun.

8. Perhitungan PPh Pasal 21 (untuk bukan pegawai yang tenaga ahli)
  • Penghasilanbruto x [50% / (jumlah kumulatif dalam 1 tahun kalender)] x Tarif pasal 17
  • Tenaga ahli: 1. pengacara, 2. Akuntan, 3. Arsitek, 4. Dokter, 5. Konsultan, 6. Notaris, 7. Penilai, 8. Aktuaris.

Hasil OJT Sie.Waskon *SeNa Group*

1. Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk
  • uraian tugas AR terdapat dalam KMK No.98/KMK.01/2006
2. Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN dan PPnBM di KPP
  • Penghapusan sanksi berdasarkan Per-6/PJ/2008 yang berisi tentang pelimpahan wewenang dari Kanwil ke KPP serta tata cara pengurangan denda administrasi PBB.
  • Untuk pengurangan diatas Rp. 500juta maka wewenang Kanwil untuk memutuskan memberikan pengurangan atau tidak. Sedangkan untuk dibawah Rp. 500 juta maka menjadi wewenang KPP
3. Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB/BPHTB Terutang
  • Berdasarkan Kep Dirjen No. Kep.10/1999
  • Kendala yang terjadi adalah tanggal penerimaan SPPT PBB yang tidak jelas sehingga tidak jelas juga batas waktu permohonan pengurangan PBB. selain itu adalah belum adanya menu PBB di SI DJP
  • SPPT PBB yang dikirm langsung kepada Wajib Pajak adalah yang bertanda buku 4 (>Rp.4jt) dan buku 5 (>Rp. 5jt).
  • Syarat mengajukan permohonan pengurangan PBB asalah satunya adalah disertai adanya KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut benar-benar tinggal di objke pajak yang diajukan pengurangan tersebut. Apabila yang mengajukan adalah orang yang bukan memiliki objek pajak tersebut melainkan orang yang memanfaatkan atau menyewakannya maka permohonannya akan ditolak.
  • Alasan diajukannya pengurangan terdapat 2 hal yaitu subjektif dan objektif.
  • Alasan Subjektif adalah dari wajib pajak tersebut yang tidak mampu dan veteran.
  • Alasan Objektif adalah dari objek pajaknya yaitu bila terkena banjir atau gempa bumi.
  • Sebelum tahun 2006, pengurangan PBB merupakan wewenang dari Kanwil.
  • Pertimbangan diberikan pengurangan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh kanwil diantaranya: wajib pajak yang tidak mendapat stimulus (mendapat pengurangan sampai 5%), adanya rasio berdasarkan besranya tagihan listrik dan PAM, berdasarkan variabel-variabel bagus atau tidaknya bangunan, berdasarkan variabel-variabel kenaikan PBB, dan berdasarkan pertimbangan lainnya seperti kondisi subjek pajak (pensiun, janda, tidak berkerja, menanggung biaya pengobatan) dan kondisi objek pajak (objek merupakan warisan)
4. Penyelesaian Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB di KPP
  • Pengurangan sanksi dapat dilakukan secara jabatan atau dimohonkan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  • Pengurangan sanksi PBB diproses di KPP. Sedangkan pengruangan sanksi skp/STP diproses di kanwil, berdasarkan Pasal 16 jo. 36 (2) UU KUP, terkadang dilimpahkan ke KPP bila pengurangan tersebut terkait dengan kesalahan sistem/ KPP, sehingga bisa langsung dibatalkan oleh KPP.
  • Syarat permohonan salah satunya adalah tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pokok PBB-nya.
5. Pemberian Surat Keterangan bebas Fiskal Luar negeri (SKBFLN) di KPP
  • Biasanya diajukan oleh pilot, pelaut, dan pembawa promosi budaya Indonesia.