Berdasarkan PP 25 tahun 2002:
- Objek Pajak (OP) Perkebunan, 40%
- OP Kehutanan, 40%
- OP Pertambangan, 40%
- Lainnya: 40% apabila NJOP-nya sama atau lebih dari Rp. 1M, 20% bila NJOP-nya kurang dari Rp. 1M
- Dasar peneribtan: 1. SPOP, 2. Data yang telah ada di KPP PBB
- Saat jatuh tempo 6 bulan setelah SPPT diterima Wajib Pajak
- Denda administrasi 2% per bulan maksimal 24 bulan
- Karena Alpa: Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP/menyampaiakan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
- Karena sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar