Daftar Blog Saya

Selasa, 01 September 2009

Garis Kecil PBB

1. Besarnya NJKP:
Berdasarkan PP 25 tahun 2002:
  • Objek Pajak (OP) Perkebunan, 40%
  • OP Kehutanan, 40%
  • OP Pertambangan, 40%
  • Lainnya: 40% apabila NJOP-nya sama atau lebih dari Rp. 1M, 20% bila NJOP-nya kurang dari Rp. 1M
2. SPPT
  • Dasar peneribtan: 1. SPOP, 2. Data yang telah ada di KPP PBB
  • Saat jatuh tempo 6 bulan setelah SPPT diterima Wajib Pajak
  • Denda administrasi 2% per bulan maksimal 24 bulan
3. Ketentuan Pidana
  • Karena Alpa: Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP/menyampaiakan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
  • Karena sengaja.

Tidak ada komentar: