Daftar Blog Saya

Kamis, 27 Agustus 2009

Hasil On Job training Sie. PDI *SeNa Group*

1. Penatausahaan Alat Keterangan

  • Data Alket dari KPP lain, misalnya Data melakukan transaksi PPN yang dalam faktur pajaknya disebutkan bahwa dilakukan transaksi deng WP di KPP lain.
  • Data Alket dari instansi lain, misalnya data pembelian rumah atau tanah di BPN atau PPAT.

2. Penyusunan Rencana Penerimaan Pajak Berdasarkan Potensi Pajak, Perkembangan Ekonomi dan Keuangan

  • Kanwil sudah menetapkan rencana penerimaan pajak tetapi belum secara spesifik. Oleh sebab itu, seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di KPP membuat rencana penerimaan pajak berdasarkan realisasi penerimaan tahun lalu yang biasanya tiap tahun diperkirakan akan meningkat.
  • Pembuatan target penerimaan berdasarkan data dari AR, penagihan, dan pemeriksaan.

3. Pembentukan dan Pemanfaatan Bank Data

  • Bank Data merupakan kumpulan data Wajib Pajak (WP) seperti transaksi, pemegang saham, Profil WP, data mobil mewah, Alket, dll. Misalnya di Kanwil khusus yang transaksi WPnya di seluruh Indonesia membutuhkan bank data untuk proses intensifikasi pajak (penggalian potensi).
  • Biasanya PDI menerima bank data dari fungsional pemeriksa

5. Peminjaman Berkas Data/ Alat Keterangan (Alket) oleh Seksi PDI kepada seksi terkait

  • Dilakukan intern kantor
  • PDI harus memberikan konfirmasi ada tidaknya data/alket yang ingin dipinjam oleh seksi lain
  • Biasanya yang meminjam AR dan fungsional

6. Penatausahaan Penerimaan PBB Non Elektronik

  • Sekarang sudah dilakukan secara elektronik karena dulu masih belum tersentralisasi, kecuali untuk SSP PBB dalam kasus tertentu yang dientri oleh PDI sendiri sehingga secara non elektronik.
  • Kasus tertentu tersebut dapat berupa SSP Pembayaran pokoknya dulu bila dimintakan pengurangan pembayaran PBB, dan SSP pembayaran sisa sanksi setelah ada pengurangan

7. Pembuatan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB

  • Pembuatan laporan digabung dengan laporan jenis pajak lain. Sumber laporannya dari Bank Operasional (BO) 3

8. Penyelesaian Pembagian Hasil Penerimaan PBB

  • Mulai tahun 2008 dilakukan oleh Direktorat Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • Sebelum tahun 2008, setiap bulannya BO3 memberikan laporan penerimaan pajak. setelah itu PDI melaporkannya kepada KPPN, kemudian membuat rekap SPM (Surat Perintah membayar bagi Hasil) Untuk setiap minggu, uang dari BPHTB dibagi ke Pemda dan Pusat, begitu juga dengan PBB dibagi ke Pemda 81% dan Pusat 10%, 9% berupa biaya pungut dibagi lagi menjadi Pemda 7,2% (80%) dan Pusat 2,8% (20%).

9. Pembuatan dan Penyampaian Surat Perhitungan (SPh) Kirim ke KPP Lain

  • Yang dikirimkan dapat berupa fisik SSP yang bukan milik kantor yang bersangkutan
  • Pemindahbukuan. Misalnya WP salah setor yang seharusnya untuk WP KPP lain

Tidak ada komentar: