Daftar Blog Saya

Kamis, 27 Agustus 2009

Hasil OJT Sie.Ekstensifikasi *SeNa Group*

1. Pendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor/Penelitian Lapangan
  • Lebih secara jabatan

  • Wajib Pajak (WP) mendaftarkan diri dengan permohonan melalui SPOP (Surat Pendataan Objek Pajak -kalo gak salah)
2. Pencarian Data dari Pihak Ketiga Dalam rangka Pembentukan/Pemutakhiran Bank Data Perpajakan
  • Bank Data dari pihak ketiga: Kelurahan, Departemen Perdagangan, Samsat (untuk mobil mewah), BPN, BPHTB, lelang saham
3. Pelaksanaan Penilaian Individual Objek PBB
  • Biasanya dilakukan untuk tempat usaha (komersial) seperti hotel dan apartemen yang terdiri dari 4 lantai luas bangunannya 1000m2), rumah mewah (Nilai PBBnya diatas Rp.1,2jt dan NJOP>Rp. 1M), ruko, kantor dan lain-lain. Selain dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki nilai PPB dibawah 70% dari tanah, LSPOP lebih besar dari SPOP, NJOP Bangunan lebih dari 1,2 juta, total nilainya 1 milyar, dan bisa dilakukan terhadap bangunan yang nilainya dibawah benchmark.
  • Penilaian dilakukan dengan surat penilaian (terdapat dilampiran SPOP) dengan berdasarkan data sertifikat rumah, IMB, rekening subjek pajak, dan gambar bangunan yang diambil saat penelitian lapangan.
  • Untuk bangunan dilakukan penilaian berdasarkan metode biaya.
  • Penilaian dilakukan berdasarkan bangunan tersebut baru didirikan, bangunan tersebut baru direnovasi, atau nilai bangunan tersebut masih dirasa rendah (kurang dari benchmark, seperti hotel).
  • Yang membedakan dengan penilaian massal adalah menggunakan formulir yang berbeda, nilainya beda, dan DPKBnya berbeda.
5. Pemeliharaan Data Objek dan Subjek PBB
  • WP aktif dimana WP sendiri yang mendatangi petugas pajak di TPTuntuk dimintakan pembetulan data atau keberatan.
  • Petugas pajak yang aktif dimana petugas datang sendiri ke objek pajak untuk melakukan pendataan dan mendaftarkan penghuni/pemilik objek pajak yang objek pajaknya bernilai lebih dari Rp. 60 juta wajib memiliki NPWP. Petugas pajak juga dapat mendatangi kantor keluarahan.
  • Setiap tahun dilakukan pemeliharaan/pemutakhiran data di lokasi yang berbeda, dalam UU minimal dilakukan 3 tahun sekali.
  • Bila pemutakhiran terlambat dilakukan, skp tidak bisa dikeluarkan secara sistem.
  • pemutakhiran bisa dilakukan dalam hal perubahan wilayah disebabkan adanya standarisasi seperti perubahan alamat/nama jalan. Selain itu disebabkan adanya perubahan bangunan.
  • Pendaftaran NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan Per-75
6. Penyelesaian Mutasi Seluruhnya/Sebagian Objek dan Subjek PBB
  • Sebelumnya yang disebut mutasi adalah terkait dengan keadaan objek pajaknya. Misalnya ganti peruntukan seperti tempat tinggal menjadi tempat usaha atau kantor. kalau sekarang mutasi adalah terkait dengan subjek pajak yang memiliki objek pajak tersebut, yang terdiri dari mutasi sebagian dan seluruhnya.
  • Mutasi seluruhnya misalnya Objek Pajak yang berasal dari jual beli atau warisan maka terjadi mutasi kepemilikan. Dalam hal ini, mutasi diurusi oleh Waskon
  • Mutasi sebagian dapat berupa dua jenis. Pertama, misalnya objek pajak dipecah menjadi ruko-ruko yang terpisah dengan NJOP yang berbeda-beda tergantung hasil penilaian objek pajaknya. Kedua, misalnya objek pajak yang digabung seperti objek-objek pajak yang dibeli sebagian-sebagian kemudian digabung menjadi satu objek karena berbatasan langsung, dalam hal ini NJOP yang didapat adalah NJOP yang tertinggi dari bagian-bagian objek pajak tersebut.
7. Penyelesaian Permohonan Penundaan Pengembalian SPOP
  • Disebabkan karena Wajib Pajak belum selesai dalam mengisi SPOP selain itu juga karena banyaknya data pendukung.
  • Dalam SPOP terdapat kolom NPWP yang dapat diisi NPW pemilik atau pemanfaat Objek Pajak.

8. Penyelesaian Permohonan Surat keterangan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • SK NJOP dikeluarkan untuk Objek Pajak yang SPPTnya belum terbit tapi ingin diketahui NJOP-nya berapa. Selain itu juga untuk objek yang tidak dikenakan PBB seperti sekolah dan instansi pemerintah.
  • Fungsinya untuk memperpanjang sertifikat (seperti HGB), kebutuhan lainnya, dan untuk menghitung aset (seperti sekolah dan kantor administrasi pemerintahan).

LAIN-LAIN
  • Kendala dalam melakukan ekstensifikasi adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB. Solusi yang dapat diberikan adalah data yang akurat, pengelolaan data yang baik, sosialisasi pembayaran, dan penagihan yang baik.
  • Kendala yang lain adalah dalam hal BPHTB banyak yang melakukan penggelapan pajak. Selain itu dalam permintaan alat keterangan yang sulit.

Tidak ada komentar: