Daftar Blog Saya

Selasa, 01 September 2009

Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26

Berdasarkan
  • Pasal 21, 26 UU PPH 2008
  • PMK No. 250/PMK.03/2008
  • PMK No. 252/PMK.03/2008
  • PMK No. 254/PMK.03/2008
  • PER-31/PJ/2009
  • PER-32/PJ/2009
1. Pemotong Pajak
  • Pemberi Kerja (1. Orang Pribadi [OP], 2. Badan dan BUT)
  • OP yang melakukan usaha/ pekerjaan bebas
2. Bukan pemotong Pajak
  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional (yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebeas. Misalnya: pembantu rumah tangga.
3. Penerima Penghasilan dipotong PPh 21 dan 26
  • Peserta kegiatan
4. Pengertian-pengertian yang relevan:
  • pegawai tetap, termasuk pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, bekerja secara full time.
  • peserta kegiatan yaitu terlibat dalam kegiatan tertentu termasuk mengikuti seminar, workshop, pertunjukan, olah raga, kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.
  • Imbalan kepada bukai pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan yang dibayar/terutang.
  • Masa pajak terakhir yaitu dapat berupa 1. masa desember, 2. masa tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja
5. Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21/26
  • Beasiswa [Pasal 4(3) huruf i UU PPh], yang diterima oleh bukan yang mempunyai hubungan kerja/ikatan dinas dengan pemberi beasiswa.
6. Penerapan PTKP ditentukan bisa 1. pada awal tahun kalender, 2. pada awal bagian tahun kalender.

7. Pengurangan Penghasilan Bruto (Perhitungan pasal 21, pegawai tetap): 1. Biaya jabatan 5% maksimal Rp.500rb/bulan atau Rp.6jt/tahun, 2. Iuran pensiun setahun.

8. Perhitungan PPh Pasal 21 (untuk bukan pegawai yang tenaga ahli)
  • Penghasilanbruto x [50% / (jumlah kumulatif dalam 1 tahun kalender)] x Tarif pasal 17
  • Tenaga ahli: 1. pengacara, 2. Akuntan, 3. Arsitek, 4. Dokter, 5. Konsultan, 6. Notaris, 7. Penilai, 8. Aktuaris.

Tidak ada komentar: