- Pasal 21, 26 UU PPH 2008
- PMK No. 250/PMK.03/2008
- PMK No. 252/PMK.03/2008
- PMK No. 254/PMK.03/2008
- PER-31/PJ/2009
- PER-32/PJ/2009
- Pemberi Kerja (1. Orang Pribadi [OP], 2. Badan dan BUT)
- OP yang melakukan usaha/ pekerjaan bebas
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional (yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
- Pemberi kerja OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebeas. Misalnya: pembantu rumah tangga.
- Peserta kegiatan
- pegawai tetap, termasuk pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, bekerja secara full time.
- peserta kegiatan yaitu terlibat dalam kegiatan tertentu termasuk mengikuti seminar, workshop, pertunjukan, olah raga, kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.
- Imbalan kepada bukai pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan yang dibayar/terutang.
- Masa pajak terakhir yaitu dapat berupa 1. masa desember, 2. masa tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja
- Beasiswa [Pasal 4(3) huruf i UU PPh], yang diterima oleh bukan yang mempunyai hubungan kerja/ikatan dinas dengan pemberi beasiswa.
7. Pengurangan Penghasilan Bruto (Perhitungan pasal 21, pegawai tetap): 1. Biaya jabatan 5% maksimal Rp.500rb/bulan atau Rp.6jt/tahun, 2. Iuran pensiun setahun.
8. Perhitungan PPh Pasal 21 (untuk bukan pegawai yang tenaga ahli)
- Penghasilanbruto x [50% / (jumlah kumulatif dalam 1 tahun kalender)] x Tarif pasal 17
- Tenaga ahli: 1. pengacara, 2. Akuntan, 3. Arsitek, 4. Dokter, 5. Konsultan, 6. Notaris, 7. Penilai, 8. Aktuaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar