Daftar Blog Saya

Selasa, 02 Oktober 2012

Stimulasi Bayi 1 Bulan

inmagine.com


Perkembangan bayi Anda bulan ini :

  • Bayi dapat melihat benda 8-10 inci meskipun belum detail dengan spektrum warna penuh.
  • Dia mengikuti benda dengan matanya perlahan-lahan dari jarak yang sangat pendek.
  • Dia meniru ekspresi wajah yang sederhana dan ketika seseorang berbicara padanya, ia tampak serius.
  • Dia terkejut oleh suara keras atau tak terduga.
  • Tangannya terkepal.

Mainan Stimulasi yang tepat untuk usia ini:

  • Mainan yang bergerak

Mainan yang bergerak membantu anak Anda untuk dapat fokus dan memperbaiki penglihatannya. Menonton obyek bergerak di atasnya merangsang pelacakan visual, dan jika mainan tersebut mengeluarkan musik atau suara, dapat meningkatkan keterampilan bayi untuk mendengar. Dan irama yang menenangkan dan pemandangan yang berulang-ulang dapat membantu bayi  untuk tertidur.
  • Boks musik

Bayi memiliki pendengaran yang baik sejak awal, jadi mainan bermusik atau rekaman suara yang damai dari alam adalah cara yang bagus untuk meningkatkan keterampilan mendengar serta dapat menenangkan bayi Anda.  Sebuah mainan yang menggabungkan musik dengan lampu dapat merangsang lebih dari satu panca indera, juga untuk mendorong pelacakan visual bayi.
  • Mainan boneka yang lembut

Bayi dapat mengenali dan merespon wajah sejak awal. Ketika mereka mengembangkan kemampuan untuk fokus, hati bayi terhibur melihat wajah yang akrab . Boneka dengan tekstur lembut untuk dipeluk dapat menenangkan bayi.
  • Cermin yang aman untuk bayi.

Jauh sebelum bayi menyadari siapa yang tersenyum pada cermin, mereka suka menatap refleksi mereka sendiri, terpesona oleh apa yang mereka lihat di sana. Hal ini mendorong pengakuan diri dan meningkatkan perkembangan emosional. Hal ini juga mendorong koordinasi mata-tangan saat bayi menyentuh cermin.

Kamis, 13 September 2012

Cara Mengubah Bayi Sungsang

Tuesday, 08 March 2011

Setiap Bunda yang sedang hamil pasti ingin buah hati dalam kandungannya sehat dan mengharapkan lancar saat melahirkan kelak, namun banyak ibu hamil yang bingung ketika pulang dari periksa kehamilannya, dan dokter mengatakan bahwa posisi janin belum benar (masih sungsang-red) padahal saat itu umur kehamilan masih 32 minggu. 

Tau gak bunda bayi dalam kandungan itu hidup di dalam air ketuban dan dia berenang muter-muter kesegala arah. Dan bisa saja saat periksa justru saat baby posisinya sungsang. Padahal seorang ibu hamil biasanya emosinya masih labil dan cenderung terlalu cemas. Begitu dokter bilang bahwa bayinya sungsang langsung pikirannya menuju operasi. Padahal sungsang tidak musti di selesaikan dengan operasi. Dan umur 32 minggu bahkan umur 38 minggu pun masih bisa diupayakan agar bayi muter ke posisi normal yaitu kepala.
 

Kehamilan sungsang atau posisi sungsang adalah posisi dimana bayi di dalam rahim berada dengan kepala di atas sehingga pada saat persalinan normal, pantat atau kaki si bayi yang akan keluar terlebih dahulu dibandingkan dengan kepala pada posisi normal. Kehamilan sungsang didiagnosis melalui palpasi atau dengan bantuan ultrasonografi (USG).
 
Sekitar 3-4% bayi berada dalam posisi ini ketika lahir. Dalam persalinan prematur, kemungkinan bayi berada dalam posisi sungsang lebih tinggi. Pada umur kehamilan 28 minggu, kemungkinan bayi berada dalam posisi sungsang adalah 25%. Angka tersebut akan turun seiring dengan umur kehamilan mendekati 40 minggu.

Karena risiko persalinan normal pada bayi dengan posisi sungsang lebih tinggi dibandingkan bayi dengan posisi normal, maka umumnya persalinan akan dilakukan dengan bedah caesar. Tapi benarkah bayi sungsang harus dilahirkan dengan operasi? Saat ini lebih banyak bayi letak sungsang yang lahir dengan operasi sesar, terutama pada persalinan anak pertama dengan bayi yang cukup besar. Hal ini karena risiko kematian dan cacat/kecelakaan pada pertolongan persalinan bayi letak sungsang lewat vagina (spontan) jauh lebih tinggi ( 4 kali lebih besar) dari persalinan spontan bayi letak kepala.

Meskipun demikian tidak semua bayi sungsang harus lahir dengan operasi, ada tanda-tanda yang diyakini dokter yang menyebabkan bayi sungsang dapat dilahirkan spontan, antara lain dari jenis letak sungsang (bukan letak kaki) dan kelancaran jalannya persalinan.

Lebih dari 50% bayi pernah mengalami letak sungsang dalam kurun 9 bulan kehamilan, dan lebih dari 90% yang menjadi letak kepala pada umur kehamilan cukup bulan (kehamilan > 37 minggu). Demikian juga dengan bayi letak kepala, sebagian besar akan tetap demikian sampai akhir masa kehamilan, namun ada juga (meskipun jauh lebih sedikit) yang menjadi letak sungsang. Saat ini kehamilan ibu masih berusia 5 setengah bulan dan meskipun saat ini bayi dalam letak kepala ia masih dapat berubah. Mudah-mudahan sampai akhir kehamilan nanti bayi ibu tetap dalam letak kepala.

Penyebab letak sungsang sering tidak diketahui pasti, secara teori dapat terjadi karena faktor ibu seperti perut kendur, kelainan bentuk rahim, tumor jinak rahim/mioma, letak plasenta lebih rendah, atau faktor bayi seperti pada bayi kembar, kelainan janin, hidramnion (cairan ketuban terlalu banyak) dll. Karena penyebab letak sungsang tidak diketahui pasti maka pencegahannya pun sulit.

Apabila tidak ada indikasi kontra, biasanya dokter akan mencoba melakukan pemutaran dari luar (versi luar) dahulu dilakukan mulai usia kehamilan 28 minggu, saat ini dilakukan mulai pada usia kehamilan 37 minggu. Apabila bayi ibu sampai akhir kehamilan nanti tetap dalam letak sungsang maka ada kemungkinan untuk dilahirkan melalui vagina secara spontan atau dengan bantuan alat (vakum/forseps). Kehamilan akan ditunggu sampai kontraksi/mulas persalinan datang dengan alami dan diharapkan dapat melahirkan tanpa operasi. Asal tidak ada kondisi lain yang menyebabkan harus cesar, misalnya kehamilan lewat waktu (lama hamil > 42 minggu.)

Pada ibu yang pernah mengalami operasi sesar tidak dapat dilakukan induksi dengan obat-obatan/infus) jika ketuban pecah dini dan tidak disertai kontraksi persalinan, atau persalinan tidak maju. Apabila bayi ibu menjadi letak sungsang lagi, kemungkinan besar bayi dilahirkan dengan operasi cesar.

Namun saat ini Ibu tak usah khawatir. Ada berbagai cara kok untuk memutar posisi bayi secara alami, dan beberapa kasus pada pasien saya juga berhasil. Bahkan ada yang saat itu umur kehamilan udah 38 minggu+2 hari.
Jenis sungsang:


Flexed (Complete breech) Letak bokong di mana kedua kaki ada di samping bokong (letak bokong kaki sempurna/lipat kejang). Seakan posisi bayi “jongkok” dengan bokong di atas mulut rahim, lutut terangkat ke perut.


Floating Breech yaitu Bila satu kaki di atas dan kaki yang lainnya di bawah, dalam dunia kedokteran disebut presentasi bokong kaki. Tetapi, kasus letak sungsang jenis ini jarang ditemui.



Extended (Frank) Breech atau Letak bokong di mana kedua kaki ada di samping bokong (letak bokong kaki sempurna/lipat kejang). Seakan posisi bayi “jongkok” dengan bokong di atas mulut rahim, lutut terangkat ke perut.

Berikut 16 Cara untuk mengubah bayi sungsang!
Jika bayi Anda sungsang dan Anda ingin menghindari bedah caesar, ada banyak cara untuk membantu mengubah bayi sungsang dengan kepala di bawah (vertex).
 
1. Lakukan relaksasi hypnobirthing, ajak bicara bayi Anda, minta tolong padanya lalu Visualisasikan bayi bergerak turun dengan kepala yang sangat dalam masuk ke dalam panggul Anda minimal 2 kali sehari.
 







2. Berenang. Hal ini membuat tubuh dan panggul Anda longgar dan santai.


3. Yoga Headstand – tentu saja dengan bantuan dan tidak boleh jika dilakukan pada ibu yang menderita anemia atau pun hipertensi. dan posisi ini harus dilakukan oleh ibu yang sudah terboasa dengan posisi yoga dan menguasai tehnik ini







4. Lakukan Posisi knee chest (bersujud dengan kaki sejajar pinggul dan dada sejajar lutut) dimulai pada kehamilan 32-35 minggu. Lakukan 3 kali sehari selama 10-15 menit setiap kali, lakukan saat perut Anda kosong, dan bayi aktif, atau dapat menggunakan papan miring). menekuk lutut tetapi menjaga kaki datar di papan. Tenang, bernapas dalam-dalam, hindari ketegangan otot.  Juga bisa dengan menggunakan bantal pada permukaan yang datar untuk menaikkan pinggul 12-18 inci di atas bahu. Gravitasi mendorong kepala bayi ke fundus, melipat, dan bayi kemudian dapat melakukan jungkir balik ke posisi vertex.



5. Menyetel music (CD / iPod headphone) – letakkan headphone di perut bagian bawah dekat tulang kemaluan dan memainkan musik klasik selama 10 menit 6-8 kali sehari.
















6. Sinari perut Anda dengan lampu senter coba bergerak perlahan turun dari puncak rahim ke arah tulang kemaluan Anda. Ini dilakukan saat Anda berada dalam posisi miring.












7. Berikan pijatan/massage pada perut anda (pijatan ringan saja) dimulai dengan tangan kiri Anda di bagian bawah perut dan tangan kanan Anda hanya di atasnya. Pindahkan memindahkan tangan anda searah jarum jam di sekitar sisi kanan perut Anda. ketikai tangan kanan Anda mencapai bagian atas perut Anda, geser yang kiri atas kanan dan memindahkannya ke sisi kiri perut Anda. tangan kiri Anda memutar lingkaran penuh, terus searah jarum jam. Pijat dengan lembut menggunakan lotion. Pijat selama sepuluh menit atau lebih sampai beberapa kali setiap hari.



8. Accupresure (letaknya ada di sisi luar kuku jari kelinging kaki Anda) dirangsang selama 30 menit per hari, ini adalah titik akupresur yang merangsang kepala janin "bergerak turun". Bisa juga dnegan menggunakan Moxa. bagaimana cara kerjanya bisa dilihat di http://www.bidankita.com/joomla-license/natural-childbirth/493-moxibution-a-hypnobirthing-untuk-kehamilan-sungsang




9. Tekan titik Motion Sickness band, tepatnya di empat jadi diatas tulang pergelangan kaki dalam – ini adalah titik akupresur lain yang digunakan untuk stimulasi uterus. Jangan gunakan titik ini jika Anda mengalami persalinan prematur.


10. Minumlah segelas jus jeruk dengan posisi berbaring-sisi dengan posisi pinggul Anda lebih tinggi dari kaki Anda. Bayi bergerak lebih setelah ibunya mengkonsumsi gula tinggi!



11. Lakukan Pelvic Tilt atau breech Tilt dengan kantong es pada bagian atas perut Anda, dan lakukan pada waktu perut kosong, 10 menit dua kali sehari. Lakukan ini sambil berbaring telentang di lantai dengan lutut tertekuk dan kaki di lantai dengan tiga bantal besar ditempatkan di bawah bokong Anda. Coba ini dengan menggabungkan tehnik memainkan music menggunakan headphone dan visualisasi.


 
12. Posisi merangkak seperti kucing sedang marah - dimulai dengan merangkak, rilekskan dahulu dadanya lalu perlahan sambil tarik nafas lengkungkan punggung seperti kucing marah.

 
13. Belly Relaxing dengan menggunakan tehnik Rebozo. Ini harus dilakukan bersama dengan patner, dengan meletakkan selendang yang cukup panjang dibawah pinggul ibu saat ia berbaring di lantai. Angkat di sudut-sudut kain dan gerakkan bergetar dari sisi ke sisi menggerakkan tangan Anda ke atas dan ke bawah untuk menggoyangkan perutnya dari sisi ke sisi. Hal ini harus dengan gerakan yang sangat kecil dan ibu harus sangat santai. Lakukan ini selama sekitar 5 menit. Kemudian ibu berlutut di tangga. Jadi ibu tangannya di tangga bawah dan dengan posisi merangkak lutut dan kakinya berada di 2 atau 3 tangga diatasnya. Pasangan membantu untuk menopang bahu, Tetap dalam posisi ini selama 5-10 menit atau selama nyaman. Lakukan posisi ini pada waktu perut kosong.



14. Lakukan Pelvic Rocking(lakukan seperti gambar dibawah ini, minimal 2 kali sehari)









15. posisi yoga downward position seperti di bawah ini juga sangat membantu membuat posisi janin sungsang menjadi letak kepala kembali.








 16. Berikan Homeopaty (obat ini memang masih jaran di Indonesia) saya menemukan obat ini hanya di BALI di tempatnya Bumi Bali Sehat , Nyuh Kuning, Ubud, BALI
nama obatnya:
Homeopathic Pulsatilla in 200C ini untuk merangsang janin turun kepalanya
Natrum Muriaticum- a water balancing
Ignatia Amara- 30c ini untuk mengurangi stres dan menjaga posisi bayi lebih sempurna.


Teknik-teknik berikut untuk mengubah bayi sungsang menjadi vertex dengan melibatkan bantuan dari spesialis atau medis profesional:

17. Akupunktur, Temukan seorang ahli akupunktur yang akrab dengan kehamilan dan mengetahui titik-titik untuk merangsang untuk memutar bayi sungsang.

18. teknik. Webster Sungsang (Webster Breech Technique) lakukan bersama seorang ahli Chiropractor yang berpengalaman. bisa juga dengan tehnik chiropractic yang lain tentu saja dengan ahlinya

19. Versi  Eksternal - ini bisa dilakukan di rumah sakit pada sekitar 37 minggu; lakukan dengan bantuan Ob-Gyn untuk bantuan lebih lanjut

Demikian TIPS yang bisa kami berikan ,
semoga bermanfaat:
Salam Hangat
BidanKita

sumber

Rabu, 05 September 2012

Profesi, Profesionalitas, Prestasi dan Pribadi | Direktorat Jenderal Pajak

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Mengapa ya, kalau seorang pegawai pajak ditanya: "Kerja di mana?" Ada yang tidak langsung menjawab kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tapi menjawab secara diplomatis: "Kerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)." Baru kalau ditanya di Direktorat mana, baru dijawab kerja di DJP. JIka tidak ditanya kerja di direktorat mana, tidak akan mengaku kerja di DJP. Mengapa begitu ya? Apakah kerja di DJP adalah pekerjaan yang tidak patut sehingga tidak ada rasa kebanggaan korps? Ataukah takut di-huuh gayus-kan?

Beberapa orang pernah tanya kepada penulis, "Mengapa berprofesi sebagai petugas pajak bukankah itu profesinya Gayus?" Maka penulis balik balas: "Mengapa tetap jadi warga negara Indonesia, bukankah koruptor ada juga yang berwarga negara Indonesia?"

Di berbagai kesempatan jika ada orang mulai memandang rendah secara terang-terangan terhadap profesi pegawai pajak, maka penulis kadang balik tanya: "Mengapa alergi terhadap Pegawai Pajak?" Jawabannya beragam, tapi intinya adalah, petugas pajak identik dengan gayus, petugas pajak orang zalim yang menghisap uang rakyat untuk menumpuk kekayaan pribadi, dan petugas pajak adalah profesi yang haram karena dilaknat dalam agama.

Untuk jawaban bahwa petugas pajak adalah profesi yang haram karena dilaknat dalam agama, penulis hanya tersenyum saja karena tidak punya waktu untuk meladeni perdebatan. Namun jika tetap dikejar dimintai pendapat, maka penulis jawab: "Silakan baca disini. Di situ Anda akan temukan jawaban saya (penulis)."

Sedangkan untuk jawaban bahwa petugas pajak identik dengan gayus yang zalim menghisap uang rakyat untuk menumpuk kekayaan pribadi. Maka penulis tanggapi bahwa: pertama, uang pajak tidak masuk ke kantong petugas pajak karena pajak langsung masuk ke Kas Negara dan yang berwenang untuk mengalokasikan penggunaan uang pajak bukan DJP tapi adalah tugas pokok, fungsi dan wewenang Kementerian Negara PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi-instansi teknis Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait, dengan persetujuan DPR dan DPRD. Andaipun ada oknum petugas pajak menerima uang dari wajib pajak (WP) maka itu bukan uang pajak tapi uang jasa untuk mengurus agar tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.

Lalu hal kedua, penulis tanggapi, bahwa tidak semua pegawai pajak kaya. Sosok-sosok mereka antara lain dapat ditemui dalam buku Berbagi Kisah & Harapan, silahkan baca disini. Di samping mereka ada juga pegawai-pegawai pajak lainnya yang di kantor dan lingkungan tetangga sekitarnya dikenal sebagai pribadi-pribadi yang saleh dan zuhud, alias tidak mengejar dunia. Banyak dari mereka menjadi aktivis-aktivis dakwah yang hidupnya bersahaja. Kisah-kisah dari pegawai-pegawai pajak yang saleh dan zuhud ini banyak yang tidak diketahui oleh publik. Pertama, karena sebagian dari mereka itu tidak pandai menulis sehingga tidak dapat mengungkapkan sisi-sisi spiritualitas kezuhudannya ke publik. Dan kedua, andai pun bisa menulis, sebagian dari mereka tidak mau menonjolkan kesalehan dan kezuhudannya sehingga tidak menuliskannya ke publik. Oleh sebab itu, mari jangan ukur seseorang sebatas dari profesi tapi dari profesionalitas, prestasi dan pribadi.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

sumber

Rabu, 15 Agustus 2012

Pendelegasian Undang-Undang ke Peraturan dibawahnya: Penerapan di Negara Lain

“Pajak bisa digunakan untuk melakukan pemerasan (black mail), tekanan politik ataupun alat di luar (kepentingan) perpajakan,” ujar Faisal Basri, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia. (http://abuzidan.blogspot.com/2005/12/reformasi-pajak-buruk-rupa-cermin.html)


Hal ini yang mendasari Pasal 23A UUD 1945 untuk mengatur “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Terhadap Pasal 23A UUD 1945 tersebut, Prof. Moenaf Hamid Regar, seorang dosen di Universitas Sumatera Utara, mengajukan permohonan judicial review pengujian Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pemohon mendalilkan 15 (lima belas) norma materiil dalam UU 36/2008 yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 4 ayat (2), 7 ayat (3), 14 ayat (1), 14 ayat (7), 17 ayat (2), 17 ayat (2a), 17 ayat (2c), 17 ayat (2d), 17 ayat (3), 17 ayat (7), 19 ayat (2), 21 ayat (5), 22 ayat (1c), 22 ayat (2), 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap Pasal 23A, 28D ayat (1), 28G ayat (1), 28H (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam permohonannya tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa terjadi ketidakadilan dalam penerapan tarif pajak yang ditentukan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah lebih besar menurutnya dibandingkan dengan yang diatur dalam UU PPh tahun 2008. Seperti halnya Pasal 4 ayat (2) “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya …. yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Dalam Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 Pasal 2 “Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto…” Oleh sebab itu, penerapan pajak yang dikenakan untuk bunga deposito senilai Rp. 50.000.000 dengan Rp. 1.000.000.000 adalah sama yaitu 20%. Hal ini merugikan Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil, karena tarif pajak tersebut tidak sesuai atau lebih besar dari yang disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU PPh tahun 2008. Akan tetapi menjadi tidak adil, bila bunga deposito tersebut diatas Rp. 250.000.000 maka tariff pajak dalam PP No. 131 tahun 2000 menjadi lebih kecil diterapkan dibandingkan tarif pajak dalam UU PPh tahun 2008. Penerapan Peraturan Pemerintah tersebut tidak berdasarkan PTKP dan juga tidak berdasarkan rate penerapan yang progresif Pasal 17 UU PPh tahun 2008 sehingga tidak mencapai keadilan. Selain itu pajak atas bunga deposito merupakan pajak final berarti tidak bisa dikreditkan ke dalam pajak Pasal 25 dan 29 UU PPh tahun 2008.

Pemohon juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai seorang dosen yang mengajar perpajakan merasa membohongi mahasiswanya dengan perbedaan penerapan dalam Pasal 23A UUD 1945 dengan Pasal a quo. Dalam a quo terdapat pendelegasian menentukan subjek, objek, dan tarif pajak kepada peraturan dibawah Undang-Undang yang tidak lain adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Pada prinsipnya, Pemohon mempermasalahkan wewenang pemerintah yang terlalu besar, padahal wewenang-wewenang yang dimaksud, menurut Pemohon semestinya menjadi wewenang DPR melalui UU. (http://www.lexregis.com/?menu=news&idn=418)


Pada sidang pertama tanggal 19 Oktober 2009 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terhadap permohonan itu, Majelis Hakim Konstitusi menasehati Pemohon untuk memperhatikan pula adanya sistem pendelegasian wewenang dalam struktur hukum ketatanegaraan di Indonesia. "Tolong dipertimbangkan keberadaan sistem ini agar sesuai dengan posita dan petitum permohonan saudara," ujar Arsyad Sanusi menasehati Pemohon.
Majelis juga meminta Pemohon mempertimbangkan Pasal 20 UUD 1945 yang menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. "Jadi kalau DPR dan pemerintah setuju (dengan pendelegasian itu), (artinya) undang-undang sudah sah," tutur Achmad Sodiki. (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3424)

Tidak dapat dipungkiri pula bahwa UU pajak pasti tidak bisa mengatur seluruh aspek pemajakan atau dengan kata lain ada yang harus didelegasikan kepada pemerintah. (http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/print.php?lang=id&artid=292&print=1) Hal ini sejalan juga dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”. Sehingga membenarkan pendelegasian undang-undang kepada peraturan dibawahnya asalkan telah diamanatkan oleh undang-undang, dibuat secara spesifik, bersifat sederhana, memberikan kepastian hukum, serta transparansi.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ikut serta melaksanakan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 tersebut, pasal-pasal yang terkait antara lain:

1) Pasal 1 ayat (2), Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

2) Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

3) Pasal 1 ayat (5), Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

4) Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

5) Pasal 7 ayat (1), Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: i. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ii. Undang-Undang/Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang; iii. Peraturan Pemerintah; iv. Peraturan Presiden; v. Peraturan Daerah

6) Pasal 7 ayat (4), Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

7) Penjelasan Pasal 7 ayat (4), Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

8) Pasal 7 ayat (5), Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 9) Penjelasan Pasal 7 ayat (5), Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan vang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa pendelegasian Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya dalam pemungutan pajak dapat dilakukan dan mempunyai kekuatan hukum, dengan syarat sebagai berikut:

1) Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum;
2) Pendelegasian Undang-Undang tersebut dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
3) Peraturan perundang-undangan diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
4) Peraturan perundang-undangan didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendelegasian pelaksanaan peraturan perpajakan justru berkembang di negara-negara modern. Terdapat 2 prinsip pendelegasian undang-undang dalam penerapan pajak yang berkembang di negara lain:


  1. Tingkat Ekstrim: terdapat dua prinsip yang pertama menyatakan bahwa pendelegasian pembuatan peraturan perpajakan tidak dapat dilakukan sama sekali; prinsip yang lain menyebutkan bahwa pendelegasian pembuatan peraturan perpajakan dapat dilakukan asalkan terdapat dasar hukum pendelegasian tersebut berdasarkan konstitusi;

  2. Tingkat Intermediate: memberikan pembatasan pendelegasian, terhadap unsur-unsur penting harus diatur dalam undang-undang seperti definisi wajib pajak, objek pajak, tarif pajak, dan aturan mengenai administrasi pajak.

Constitutions differ in the extent to which they allow the legislature to delegate tax law making authority. At one extreme, the principle of legality can mean that no delegation is permissible; at the other extreme, it can require only that taxes have a legal basis under the constitution, and if the constitution permits delegation of legislative power generally, then delegation is also permitted in matters of taxation. An intermediate position places limits on delegation, holding that for a tax to have a firm basis in law, its essential elements must be provided in an enabling law. Such elements would include, among others, definitions of taxpayer, taxable event or object of taxation, and tax base; tax rates; and basic rules for administration. This does not mean that all the details must be included in the law. As discussed below,7 implementing regulations can be issued by the executive branch of government in accordance with the framework of administrative law. In some cases, the law may take the form of a decree by the executive branch, if permitted under the constitution.” (Frans Vanistendael, Legal Framework for Taxation, Volume 1; International Monetary Fund: 1996; Victor Thuronyi, ed., page 3)

Selain itu, menteri atau kabinet terkait dapat diberikan kewenangan langsung berdasarkan konstitusi untuk membuat peraturan yang didelegasikan oleh undang-undang, atau undang-undang tentang pajak dapat mendelagasikan kewenangan untuk pengaturan terhadap peraturan dibawahnya sepanjang pertauran tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, pendelegasian tersebut diatur dalam undang-undang, dalam hal ini telah disetujui oleh rakyat (melalui legislatif) dan pemerintah.

Administrative acts with the greatest legal force are referred to as regulations. (They may also be referred to as orders, decrees, rules, or ordinances.) The relevant minister or the cabinet of ministers may be authorized directly under the constitution to issue regulations to carry out the laws, or tax laws may delegate authority to issue regulations. As long as a regulation is not contrary to the statute, it has the force of law, which means that it is binding on both the taxpayer and the state. Regulations are typically used to fill in gaps and details that are not dealt with in the statute, although they may also fashion rules out of whole cloth when so authorized.” (Frans Vanistendael, idem, page 43)

Di negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, pemerintah mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan sebagai implementasi dari undang-undang perpajakan dalam hal undang-undang tersebut telah mengatur unsur-unsur elemen dari aturan perpajakan.

In the European continental tradition, the executive branch has the power to establish rules for the implementation or administration of tax laws by way of regulation, provided that the statute approved by parliament contains sufficiently specific rules defining the essential elements of the tax. The legislator may give a full delegation of power to the executive branch to establish tax laws or essential elements of tax laws by decree. Such delegation of power may be specifically provided for in the constitution198 or in the constitutional doctrine.199 In such cases, the law containing the delegation often requires post factum ratification of the decree by an act of parliament.” (Frans Vanistendael, idem, page 43-44)

Sementara itu, di negara Amerika Serikat dan Australia, kewenangan pembuatan peraturan perpajakan terkadang didelegasikan kepada pemerintah (badan pelaksana administrasi pajak), sehingga badan tersebut dapat menentukan aturan pajak secara spesifik terutama dalam hal yang kompleks dan membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur secara rinci oleh legislatif.

In both the United States and, recently, Australia, tax legislation sometimes delegates legislative rule-making authority to the tax administrative agency, so that the agency in fact makes the specifi c tax rules especially with respect to complex and contentious defi nitional matters upon which the legislators cannot reach detailed agreements. The debt-equity distinction is one such matter.” (Henry Ordower, Restrictive the Legislative Power to Tax: Intersections of Taxation and Constitutional Law, Electronic Journal of Comparative Law, vol. 11.3 (December 2007), http://www.ejcl.org/, page 8)

Dengan demikian, di beberapa negara menganut paham pendelegasian undang-undang terhadap peraturan dibawahnya yang dibuat oleh pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Hal tersebut diterapkan dengan beberapa pembatasan diantaranya pendelegasian tersebut diatur dalam undang-undang perpajakan yang didelegasikan sehingga sesuai dengan konstitusi; dan unsur-unsur penting seperti definisi wajib pajak, objek pajak, tarif pajak, dan aturan mengenai administrasi pajak harus diatur dalam undang-undang.

Pada 19 November 2009 lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang yang beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Dalam kesempatan kali ini, pemerintah menyampaikan keterangan pendahuluan yang singkatnya bahwa permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak, karena pasal-pasal a quo telah sesuai dengan UUD 1945. Sebaliknya apabila permohonan Pemohon dikabulkan akan mengakibatkan dampak buruk, diantaranya:
  1. Kekosongan hukum dalam menghimpun dana masyarakat, berimbas pada penerimaan negara. Padahal negara sedang membutuhkan dana besar untuk pembiayaan pembangunan.

  2. Lebih dari 30 peraturan pelaksanaan UU PPh harus dicabut dan diatur kembali hanya untuk memenuhi permohonan Pemohon.

Ahli yang diajukan pemohon merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli tersebut lebih banyak mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam pendelegasian Pasal 4 ayat (2) UU PPh tahun 2008 kepada PP No. 131 tahun 2000 Pasal 2 tentang penerapan pajak Bunga Deposito.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Haryono, menyayangkan keterangan ahli yang disampaikan dari pihak pemohon. Hal ini disebabkan keterangan ahli yang disampaikan tidak mempunyai link yang menjelaskan pengertian pendelegasian kewenangan undang-undang dalam mengenakan pajak. Hakim Konstitusi tersebut juga menanyakan kepada pemohon apakah tidak melihat UU Keuangan Negara Pasal 6 dan 8 yang memberikan delegasi kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola kebijakan fiskal sehingga seharusnya juga berwenang untuk mengatur aturan mengenai penghimpunan pajak.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 disebutkan bahwa "Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah". Dalam Pasal 6 ayat (2) butir a "Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan....". Oleh sebab itu dalam Pasal 8 butir e disebutkan "Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang".

Pada akhirnya permohonan uji materiil tersebut diputus oleh Majelis Hakim yaitu Ditolak seluruhnya sebagaimana dapat dilihat putusannya pada situs Mahkamah Konstitusi.

Enam Pertanyaan Wajib saat Membeli Rumah Second

Membeli rumah memang susah-susah mudah. Terkadang rumah yang dianggap bagus, ternyata memiliki masalah serius.

Untuk itu, Anda sebagai konsumen perlu teliti sebelum membeli. Ajukan banyak pertanyaan, agar semua keingintahuan Anda terhadap seluk-beluk rumah tersebut terpenuhi.

Dalam buku bertajuk “Menjadi Kaya Melalui Properti”, pengamat properti Panangian Simanungkalit mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang wajib diajukan konsumen saat hendak membeli rumah bekas:

Mengapa rumah tersebut dijual?Ini adalah pertanyaan penting yang dapat memberi Anda informasi untuk:
(1) Menentukan harga penawaran yang sesuai dengan kondisi rumah yang sebenarnya.
(2) Menentukan seberapa besar kebutuhan penjual (mendesak atau tidak) untuk segera melepas rumahnya.

Berapa biaya maintenance (perawatan) rumah?Pertanyaan ini diajukan agar biaya yang harus dikeluarkan secara rutin tergambar. Contohnya, besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik rata-rata, tagihan PAM, iuran kebersihan dan keamanan lingkungan.

Apa masalah bangunan rumah tersebut?Anda perlu mengetahui semua masalah yang melekat pada bangunan, baik yang pernah atau sedang terjadi. Ini penting agar Anda bisa memperkirakan tindakan dan biaya yang perlu diambil guna mengantisipasinya. Misalnya ada pipa air di bawah tanah yang bocor dan pompa air menyala otomatis, maka tagihan listrik jadi mahal. Di lain kasus mungkin terdapat juga kusen dan partisi yang sudah dimakan rayap, keramik yang pecah, dinding yang lembab, dan lain sebagainya.

Kejadian apa saja yang pernah terjadi di rumah tersebut?Pertanyaan ini diajukan untuk mengetahui masalah atau kejadian yang pernah terjadi di rumah itu sebelumnya. Misalnya pernah terjadi kematian di rumah tersebut atau mungkin rumah ini memiliki nilai-nilai tertentu sehingga layak mendapat apresiasi (misalnya rumah bekas duta besar, atau rumah masa kecil pahlawan negara, dan lain-lain).

Bagaimana fasilitas infrastruktur di lokasi tersebut?Informasi ketersediaan fasilitas sekolah, pasar, supermarket, dan lebar jalan yang memadai di lingkungan yang baik akan menjadi poin tambahan. Selain itu Anda juga bisa melakukan survei sendiri. Semakin baik dan lengkap fasilitas yang ada, semakin bernilai pula rumah yang diincar. Anda pun bisa langsung memperkirakan besaran dana yang bakal keluar untuk membeli rumah di kawasan tersebut.

Bagaimana status rumah tersebut?Status rumah jangan pernah lupa ditanyakan kepada penjual. Hindari jatuh cinta pada rumah yang bermasalah dalam hal kepemilikan alias dalam sengketa. Selain rumit urusan jual belinya, membeli rumah seperti ini mengandung risiko tinggi. Ada baiknya mencari tahu dengan benar dan lakukan cross check sebelum membayar. Lebih baik menunggu informasi sejelas-jelasnya dan lengkap sebelum pembuatan perjanjian, daripada menyesal di kemudian hari.

Anto Erawanantoerawan@rumah.com

sumber: Rumah.com

Selasa, 01 September 2009

Garis Kecil PBB

1. Besarnya NJKP:
Berdasarkan PP 25 tahun 2002:
  • Objek Pajak (OP) Perkebunan, 40%
  • OP Kehutanan, 40%
  • OP Pertambangan, 40%
  • Lainnya: 40% apabila NJOP-nya sama atau lebih dari Rp. 1M, 20% bila NJOP-nya kurang dari Rp. 1M
2. SPPT
  • Dasar peneribtan: 1. SPOP, 2. Data yang telah ada di KPP PBB
  • Saat jatuh tempo 6 bulan setelah SPPT diterima Wajib Pajak
  • Denda administrasi 2% per bulan maksimal 24 bulan
3. Ketentuan Pidana
  • Karena Alpa: Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP/menyampaiakan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
  • Karena sengaja.

Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26

Berdasarkan
  • Pasal 21, 26 UU PPH 2008
  • PMK No. 250/PMK.03/2008
  • PMK No. 252/PMK.03/2008
  • PMK No. 254/PMK.03/2008
  • PER-31/PJ/2009
  • PER-32/PJ/2009
1. Pemotong Pajak
  • Pemberi Kerja (1. Orang Pribadi [OP], 2. Badan dan BUT)
  • OP yang melakukan usaha/ pekerjaan bebas
2. Bukan pemotong Pajak
  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional (yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebeas. Misalnya: pembantu rumah tangga.
3. Penerima Penghasilan dipotong PPh 21 dan 26
  • Peserta kegiatan
4. Pengertian-pengertian yang relevan:
  • pegawai tetap, termasuk pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, bekerja secara full time.
  • peserta kegiatan yaitu terlibat dalam kegiatan tertentu termasuk mengikuti seminar, workshop, pertunjukan, olah raga, kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.
  • Imbalan kepada bukai pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan yang dibayar/terutang.
  • Masa pajak terakhir yaitu dapat berupa 1. masa desember, 2. masa tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja
5. Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21/26
  • Beasiswa [Pasal 4(3) huruf i UU PPh], yang diterima oleh bukan yang mempunyai hubungan kerja/ikatan dinas dengan pemberi beasiswa.
6. Penerapan PTKP ditentukan bisa 1. pada awal tahun kalender, 2. pada awal bagian tahun kalender.

7. Pengurangan Penghasilan Bruto (Perhitungan pasal 21, pegawai tetap): 1. Biaya jabatan 5% maksimal Rp.500rb/bulan atau Rp.6jt/tahun, 2. Iuran pensiun setahun.

8. Perhitungan PPh Pasal 21 (untuk bukan pegawai yang tenaga ahli)
  • Penghasilanbruto x [50% / (jumlah kumulatif dalam 1 tahun kalender)] x Tarif pasal 17
  • Tenaga ahli: 1. pengacara, 2. Akuntan, 3. Arsitek, 4. Dokter, 5. Konsultan, 6. Notaris, 7. Penilai, 8. Aktuaris.

Hasil OJT Sie.Waskon *SeNa Group*

1. Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk
  • uraian tugas AR terdapat dalam KMK No.98/KMK.01/2006
2. Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN dan PPnBM di KPP
  • Penghapusan sanksi berdasarkan Per-6/PJ/2008 yang berisi tentang pelimpahan wewenang dari Kanwil ke KPP serta tata cara pengurangan denda administrasi PBB.
  • Untuk pengurangan diatas Rp. 500juta maka wewenang Kanwil untuk memutuskan memberikan pengurangan atau tidak. Sedangkan untuk dibawah Rp. 500 juta maka menjadi wewenang KPP
3. Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB/BPHTB Terutang
  • Berdasarkan Kep Dirjen No. Kep.10/1999
  • Kendala yang terjadi adalah tanggal penerimaan SPPT PBB yang tidak jelas sehingga tidak jelas juga batas waktu permohonan pengurangan PBB. selain itu adalah belum adanya menu PBB di SI DJP
  • SPPT PBB yang dikirm langsung kepada Wajib Pajak adalah yang bertanda buku 4 (>Rp.4jt) dan buku 5 (>Rp. 5jt).
  • Syarat mengajukan permohonan pengurangan PBB asalah satunya adalah disertai adanya KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut benar-benar tinggal di objke pajak yang diajukan pengurangan tersebut. Apabila yang mengajukan adalah orang yang bukan memiliki objek pajak tersebut melainkan orang yang memanfaatkan atau menyewakannya maka permohonannya akan ditolak.
  • Alasan diajukannya pengurangan terdapat 2 hal yaitu subjektif dan objektif.
  • Alasan Subjektif adalah dari wajib pajak tersebut yang tidak mampu dan veteran.
  • Alasan Objektif adalah dari objek pajaknya yaitu bila terkena banjir atau gempa bumi.
  • Sebelum tahun 2006, pengurangan PBB merupakan wewenang dari Kanwil.
  • Pertimbangan diberikan pengurangan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh kanwil diantaranya: wajib pajak yang tidak mendapat stimulus (mendapat pengurangan sampai 5%), adanya rasio berdasarkan besranya tagihan listrik dan PAM, berdasarkan variabel-variabel bagus atau tidaknya bangunan, berdasarkan variabel-variabel kenaikan PBB, dan berdasarkan pertimbangan lainnya seperti kondisi subjek pajak (pensiun, janda, tidak berkerja, menanggung biaya pengobatan) dan kondisi objek pajak (objek merupakan warisan)
4. Penyelesaian Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB di KPP
  • Pengurangan sanksi dapat dilakukan secara jabatan atau dimohonkan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  • Pengurangan sanksi PBB diproses di KPP. Sedangkan pengruangan sanksi skp/STP diproses di kanwil, berdasarkan Pasal 16 jo. 36 (2) UU KUP, terkadang dilimpahkan ke KPP bila pengurangan tersebut terkait dengan kesalahan sistem/ KPP, sehingga bisa langsung dibatalkan oleh KPP.
  • Syarat permohonan salah satunya adalah tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pokok PBB-nya.
5. Pemberian Surat Keterangan bebas Fiskal Luar negeri (SKBFLN) di KPP
  • Biasanya diajukan oleh pilot, pelaut, dan pembawa promosi budaya Indonesia.

Kamis, 27 Agustus 2009

Hasil OJT Sie.Ekstensifikasi *SeNa Group*

1. Pendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor/Penelitian Lapangan
  • Lebih secara jabatan

  • Wajib Pajak (WP) mendaftarkan diri dengan permohonan melalui SPOP (Surat Pendataan Objek Pajak -kalo gak salah)
2. Pencarian Data dari Pihak Ketiga Dalam rangka Pembentukan/Pemutakhiran Bank Data Perpajakan
  • Bank Data dari pihak ketiga: Kelurahan, Departemen Perdagangan, Samsat (untuk mobil mewah), BPN, BPHTB, lelang saham
3. Pelaksanaan Penilaian Individual Objek PBB
  • Biasanya dilakukan untuk tempat usaha (komersial) seperti hotel dan apartemen yang terdiri dari 4 lantai luas bangunannya 1000m2), rumah mewah (Nilai PBBnya diatas Rp.1,2jt dan NJOP>Rp. 1M), ruko, kantor dan lain-lain. Selain dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki nilai PPB dibawah 70% dari tanah, LSPOP lebih besar dari SPOP, NJOP Bangunan lebih dari 1,2 juta, total nilainya 1 milyar, dan bisa dilakukan terhadap bangunan yang nilainya dibawah benchmark.
  • Penilaian dilakukan dengan surat penilaian (terdapat dilampiran SPOP) dengan berdasarkan data sertifikat rumah, IMB, rekening subjek pajak, dan gambar bangunan yang diambil saat penelitian lapangan.
  • Untuk bangunan dilakukan penilaian berdasarkan metode biaya.
  • Penilaian dilakukan berdasarkan bangunan tersebut baru didirikan, bangunan tersebut baru direnovasi, atau nilai bangunan tersebut masih dirasa rendah (kurang dari benchmark, seperti hotel).
  • Yang membedakan dengan penilaian massal adalah menggunakan formulir yang berbeda, nilainya beda, dan DPKBnya berbeda.
5. Pemeliharaan Data Objek dan Subjek PBB
  • WP aktif dimana WP sendiri yang mendatangi petugas pajak di TPTuntuk dimintakan pembetulan data atau keberatan.
  • Petugas pajak yang aktif dimana petugas datang sendiri ke objek pajak untuk melakukan pendataan dan mendaftarkan penghuni/pemilik objek pajak yang objek pajaknya bernilai lebih dari Rp. 60 juta wajib memiliki NPWP. Petugas pajak juga dapat mendatangi kantor keluarahan.
  • Setiap tahun dilakukan pemeliharaan/pemutakhiran data di lokasi yang berbeda, dalam UU minimal dilakukan 3 tahun sekali.
  • Bila pemutakhiran terlambat dilakukan, skp tidak bisa dikeluarkan secara sistem.
  • pemutakhiran bisa dilakukan dalam hal perubahan wilayah disebabkan adanya standarisasi seperti perubahan alamat/nama jalan. Selain itu disebabkan adanya perubahan bangunan.
  • Pendaftaran NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan Per-75
6. Penyelesaian Mutasi Seluruhnya/Sebagian Objek dan Subjek PBB
  • Sebelumnya yang disebut mutasi adalah terkait dengan keadaan objek pajaknya. Misalnya ganti peruntukan seperti tempat tinggal menjadi tempat usaha atau kantor. kalau sekarang mutasi adalah terkait dengan subjek pajak yang memiliki objek pajak tersebut, yang terdiri dari mutasi sebagian dan seluruhnya.
  • Mutasi seluruhnya misalnya Objek Pajak yang berasal dari jual beli atau warisan maka terjadi mutasi kepemilikan. Dalam hal ini, mutasi diurusi oleh Waskon
  • Mutasi sebagian dapat berupa dua jenis. Pertama, misalnya objek pajak dipecah menjadi ruko-ruko yang terpisah dengan NJOP yang berbeda-beda tergantung hasil penilaian objek pajaknya. Kedua, misalnya objek pajak yang digabung seperti objek-objek pajak yang dibeli sebagian-sebagian kemudian digabung menjadi satu objek karena berbatasan langsung, dalam hal ini NJOP yang didapat adalah NJOP yang tertinggi dari bagian-bagian objek pajak tersebut.
7. Penyelesaian Permohonan Penundaan Pengembalian SPOP
  • Disebabkan karena Wajib Pajak belum selesai dalam mengisi SPOP selain itu juga karena banyaknya data pendukung.
  • Dalam SPOP terdapat kolom NPWP yang dapat diisi NPW pemilik atau pemanfaat Objek Pajak.

8. Penyelesaian Permohonan Surat keterangan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • SK NJOP dikeluarkan untuk Objek Pajak yang SPPTnya belum terbit tapi ingin diketahui NJOP-nya berapa. Selain itu juga untuk objek yang tidak dikenakan PBB seperti sekolah dan instansi pemerintah.
  • Fungsinya untuk memperpanjang sertifikat (seperti HGB), kebutuhan lainnya, dan untuk menghitung aset (seperti sekolah dan kantor administrasi pemerintahan).

LAIN-LAIN
  • Kendala dalam melakukan ekstensifikasi adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB. Solusi yang dapat diberikan adalah data yang akurat, pengelolaan data yang baik, sosialisasi pembayaran, dan penagihan yang baik.
  • Kendala yang lain adalah dalam hal BPHTB banyak yang melakukan penggelapan pajak. Selain itu dalam permintaan alat keterangan yang sulit.

Hasil On Job training Sie. PDI *SeNa Group*

1. Penatausahaan Alat Keterangan

  • Data Alket dari KPP lain, misalnya Data melakukan transaksi PPN yang dalam faktur pajaknya disebutkan bahwa dilakukan transaksi deng WP di KPP lain.
  • Data Alket dari instansi lain, misalnya data pembelian rumah atau tanah di BPN atau PPAT.

2. Penyusunan Rencana Penerimaan Pajak Berdasarkan Potensi Pajak, Perkembangan Ekonomi dan Keuangan

  • Kanwil sudah menetapkan rencana penerimaan pajak tetapi belum secara spesifik. Oleh sebab itu, seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di KPP membuat rencana penerimaan pajak berdasarkan realisasi penerimaan tahun lalu yang biasanya tiap tahun diperkirakan akan meningkat.
  • Pembuatan target penerimaan berdasarkan data dari AR, penagihan, dan pemeriksaan.

3. Pembentukan dan Pemanfaatan Bank Data

  • Bank Data merupakan kumpulan data Wajib Pajak (WP) seperti transaksi, pemegang saham, Profil WP, data mobil mewah, Alket, dll. Misalnya di Kanwil khusus yang transaksi WPnya di seluruh Indonesia membutuhkan bank data untuk proses intensifikasi pajak (penggalian potensi).
  • Biasanya PDI menerima bank data dari fungsional pemeriksa

5. Peminjaman Berkas Data/ Alat Keterangan (Alket) oleh Seksi PDI kepada seksi terkait

  • Dilakukan intern kantor
  • PDI harus memberikan konfirmasi ada tidaknya data/alket yang ingin dipinjam oleh seksi lain
  • Biasanya yang meminjam AR dan fungsional

6. Penatausahaan Penerimaan PBB Non Elektronik

  • Sekarang sudah dilakukan secara elektronik karena dulu masih belum tersentralisasi, kecuali untuk SSP PBB dalam kasus tertentu yang dientri oleh PDI sendiri sehingga secara non elektronik.
  • Kasus tertentu tersebut dapat berupa SSP Pembayaran pokoknya dulu bila dimintakan pengurangan pembayaran PBB, dan SSP pembayaran sisa sanksi setelah ada pengurangan

7. Pembuatan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB

  • Pembuatan laporan digabung dengan laporan jenis pajak lain. Sumber laporannya dari Bank Operasional (BO) 3

8. Penyelesaian Pembagian Hasil Penerimaan PBB

  • Mulai tahun 2008 dilakukan oleh Direktorat Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • Sebelum tahun 2008, setiap bulannya BO3 memberikan laporan penerimaan pajak. setelah itu PDI melaporkannya kepada KPPN, kemudian membuat rekap SPM (Surat Perintah membayar bagi Hasil) Untuk setiap minggu, uang dari BPHTB dibagi ke Pemda dan Pusat, begitu juga dengan PBB dibagi ke Pemda 81% dan Pusat 10%, 9% berupa biaya pungut dibagi lagi menjadi Pemda 7,2% (80%) dan Pusat 2,8% (20%).

9. Pembuatan dan Penyampaian Surat Perhitungan (SPh) Kirim ke KPP Lain

  • Yang dikirimkan dapat berupa fisik SSP yang bukan milik kantor yang bersangkutan
  • Pemindahbukuan. Misalnya WP salah setor yang seharusnya untuk WP KPP lain